Membayar Pajak STNK Tahunan 2017

Jumat, Agustus 25, 2017

Dengan artikel ini saya ingin berbagi pengalaman saya kepada para pembaca mengenai membayar pajak stnk tahunan di SAMSAT KEBON NANAS. Jadi, Pajak STNK motor atas nama Ibu saya jatuh tempo di bulan Agustus ini, Selasa tanggal 22 Agustus 2017.

Suasana di dalam Gedung


Selasa, 22 Agustus 2017.

Jam 9 Pagi saya sudah hadir di SAMSAT KEBON NANAS, dengan membawa berkas berkas sebagai berikut :
  • ASLI dan FOTO KOPI KTP pemilik STNK
  • STNK ASLI dan FOTOKOPInya
  • Fotokopi BPKB
  • Fotokopi KK (untuk revisi Pajak Progresif kendaraan bermotor)

Ternyata sudah lumayan ramai, parkiran sudah hampir penuh, saya tidak tahu bahwa sedang ada amnesti atau penghapusan denda administrasi keterlambatan pembayaran pajak, lahan parkir penuh, jalur menuju tempat parkir pun macet, ternyata dikarenakan antrian motor dan mobil yang ingin melakukan cek fisik mesin, sehingga banyak juga orang yang memarkir kendaraan tidak pada tempatnya dimana ada celah, dan dirasa aman motor mereka parkirkan disana.

berhubung saya izin hanya setengah hari, kebetulan saya teringat one day care yang subuh pagi tadi dikatakan sahabat almarhum ayah saya, bang udinsar, jadi membayarnya langsung tidak perlu parkir dan mengisi formulir. saya mencari lokasi drive thru tetapi tidak bisa menemukan, sekali lagi saya memutari gedung dengan keadaan macet yang semakin parah, dan bertanya kepada juru parkir yang kebetulan lewat, bahwa trotoar menuju jalur Drive Thru ada di pojok masuk ke arah parkiran mobil. dekat fotokopian dan tempat orang melakukan cek fisik kendaraan bermotor. oke, saya paham dan segera menuju ke lokasi.

Lokasi Drive Thru

terpampang persyaratan Drive Thru yaitu :
  • BPKP ASLI
  • STNK ASLI
  • KTP ASLI (sesuai STNK) 
  • MOTOR yang digunakan adalah MOTOR sesuai STNK
  • Dan terakhir, Drive Thru Tidak bisa DI WAKILI.

Wah, sepertinya saya tidak akan bisa, tapi saya tetap mencoba dulu sekedar ingin tau dan bertanya, apakah bisa tanpa membawa BPKP asli karena yang saya bawa hanya fotokopiannya saja dan juga saya mewakili Motor an Ibu saya. Dan ternyata hasilnya harus dengan BPKP asli, meskipun saya sudah menunjukan Kartu Keluarga, KTP Ibu dan KTP saya sendiri, dan menceritakan bahwa ibu saya tidak bisa membawa motor, kebetulan motor ini an Ibu untuk digunakan almarhum Ayah saya dulu. petugas mengatakan untuk Drive Thru juga harus mendaftarkan NIK mesin dan KTP dulu, di dalam.

Oke fix, saya memutuskan untuk ke dalam, saya parkir di dekat pintu keluar loket Drive thru, kebetulan saya juga penasaran untuk membetulkan pajak Progresif motor ini, karena sebelumnya dikatakan setahun sebelumnya bahwa motor ibu saya adalah motor ke lima (5), padahal keluarga kami hanya mempunyai dua (2) motor dan itu dikarenakan alamat yang sama dengan keluarga kakak bapak saya di Rawamangun dan saya tidak membawa KK.

Sebelum revisi biaya yang harus saya bayarkan adalah sejumlah 435.000 dan itu sudah termasuk denda keterlambatan saya sebelumnya.

 

Proses Revisi Pajak Progresif

Datang ke loket Cek Progresif, ada di ujung sebelum mesin tiket antrian. lalu berikan KTP asli dan fotokopi KK, petugas akan mencetak dokumen, selembar kertas yang berisi informasi jumlah kepemilikan kendaraan atas nama berdasarkan Kartu Keluarga tersebut.

Proses Daftar NIK mesin dan KTP (untuk keperluan Drive Thru)

  • Berikan STNK asli dan KTP asli
sebelumnya saya bertanya mengenai dokumen apa saja untuk pendaftaran nik kepada petugas yang ada di loket tersebut, tetapi petugas tidak merespon dengan ramah, saya maklum dengan banyaknya pengunjung samsat hari ini, jadi saya berikan STNK dan KTP asli untuk didaftarkan, sehingga kemudian untuk tahun berikutnya saya bisa menggunakan fasilitas Drive Thru.

hari sudah cukup siang, sekitar lepas waktu dzuhur, jam 1 saya pulang. dan akan melanjutkan besok untuk membayar pajak STNK tahunan, yang jadwal jatuh temponya harusnya hari ini.


Rabu, 23 Agustus 2017.

hari ini saya datang sebelum jam 9 ke Samsat Kebon Nanas, dengan segala persiapan dokumen yang sudah lengkap, saya mengambil form isian perpanjangan pajak, dan mengisi sesuai dengan tata cara pengisian yang tertempel di tiang.

Cara pengisian formulir pembayaran/perpanjangan pajak tahunan.

Setelah mengisi form dan mengecek kembali dokumen dokumen yang terlampir (lampirkan juga dokumen hasil cek pajak progresif dan kartu keluarga agar direvisi petugas) saya menuju tempat antrian untuk menyerahkan berkas yang sudah saya klip sebelumnya, mendapatkan nomor 386.

tiket antrian
Sistem Jam pada mesin salah.

sembari menunggu proses input dokumen, yang lumayan cukup lama, dengarkan dengan seksama nomor yang disebut oleh petugas di loket. Dalam pemanggilan nomor saya sendiri sempat terlewat, sampai urutan 400an tetapi jangan khawatir karena penginputan dokumen didalam dilakukan banyak petugas dan dokumen kita masih dalam tumpukan pengerjaan petugas lain, sabar saja.

akhirnya nomor antrian saya disebut dan saya mengambil lembar pajak yang harus dibayarkan, sejumlah Rp. 247.500, dalam batin saya Alhamdulillah saya tidak jadi membayar sebesar 400 ribuan. ada hikmahnya juga saya gagal mengurus melalui jalur Drive thru kemarin, kalau tidak masuk ke dalam dan merevisi, keluarlah uang saya sebesar 400 ribuan, lumayan tersisih 200.000 bisa digunakan untuk biaya ongkos sehari hari seperti bensin misalnya :)

Lembar pajak STNK yang sudah terbayarkan.
setelah membayar, dan kertas surat pajak tersebut mendapat cap stempel dari petugas, tugas terakhir kita adalah MENUNGGU dengan SABAR di depan LOKET PENGAMBILAN STNK. hahaha, mengapa mesti sabar, karena ternyata lumayan lama sekali waktu tersita saat menunggu dan banyak orang yang menjadi tidaaaaak sabar. berulang kali petugas polisi dengan tegas memberi tahukan bahwa tidak boleh ada yang berdiri di depan loket, selain menghalangi jalan orang yang lalu lalang dan semakin lama semakin bertumpuk dan bertumpuk, dengan sabar menunggu sekitar 30-45 menit. akhirnya urusan STNK ini telah selesai Alhamdulillah.

Suasana keramaian di depan loket


Oh ya, sekedar informasi bahwa :

amnesti denda administrasi pajak hanya berlaku untuk keterlambatan dibawah satu tahun, jika diatas satu tahun bahkan sampai dua tahun, harus mengurus ke lantai dua dan mendapatkan selembar kertas kuning berupa pernyataan dan membayar denda keterlambatan.

Semoga pengalaman mengurus pajak STNK tahunan di SAMSAT ini bermanfaat bagi para pembaca.
silahkan di bagikan untuk teman atau kenalan yang membutuhkan.

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.